POL PP PROPINSI SULTENG, TERTIBKAN KENDARAAN DINAS
Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Muhlis, S.Pd., M.Si., melaksanakan penertiban penggunaan kendaraan dinas operasional. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkokoh tata kelola serta kerapian administrasi pengelolaan aset milik daerah.
Penertiban ini ditujukan pada kendaraan dinas operasional yang semula digunakan oleh pejabat di lingkungan Dinas Sosial serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah. Terungkap bahwa kendaraan tersebut sejatinya merupakan aset milik Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian surat resmi kepada pejabat terkait, agar segera mengembalikan kendaraan dinas kepada perangkat daerah pemilik aset. Surat tersebut diberikan dengan tenggang waktu dua hari, yaitu pada tanggal 8 hingga 9 Maret 2026.
<scriptasyncsrc="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1745373023035050"
crossorigin="anonymous"></script>
Sebagai tindak lanjut atas surat tersebut, kendaraan dinas operasional yang dimaksud akhirnya diserahkan kembali pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di Kantor Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya kendaraan akan diproses untuk diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Kesehatan selaku pemilik aset yang sah.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menjamin pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berjalan secara tertib, dapat dipertanggungjawabkan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan kembali bahwa kendaraan dinas adalah aset daerah yang pemanfaatannya harus sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, serta tercatat dengan benar dalam administrasi perangkat daerah pemilik barang. Oleh karena itu, pejabat yang mengalami perpindahan tugas atau sudah tidak berhak menggunakan aset tersebut wajib mengembalikannya kepada Organisasi Perangkat Daerah asal.
Pelaksanaan penertiban ini berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam hal pengelolaan aset dan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 0002.3.2/38/BPKAD tanggal 21 Januari 2026 tentang Penegasan Pengembalian Barang Milik Daerah bagi Pejabat yang Pindah Tugas.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengelolaan aset daerah yang lebih disiplin, terbuka, dan penuh tanggung jawab, sekaligus memastikan seluruh aset daerah dimanfaatkan secara maksimal guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan bahwa upaya penataan dan penertiban aset daerah akan terus dilaksanakan secara bertahap, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.